Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka program bantuan sekolah dengan tajuk Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) untuk sekolah dan madrasah swasta. Pendaftaran dibuka mulai 22 Agustus 2022.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta,” demikian bunyi postingan akun P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op, Minggu (21/8/2022).
BPMS sendiri merupakan program bantuan pendidikan bagi peserta didik sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta. Program ini menyasar pada keluarga yang tidak mampu maupun keluarga terdampak akibat COVID-19.
Menurut unggahan dari Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, besaran bantuan BPMS dibagi ke dalam kategori jenjang dan jalur masuk peserta didik baru. Berikut rincian selengkapnya.
Besaran Bantuan BPMS Tahun 2022
- Sekolah atau Madrasah Swasta
- Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp1 juta
- Jenjang SMPS/MTs/SMPLB: Maksimum Rp1,5 juta
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp2,5 juta
- Jenjang SMK: Maksimum Rp2,5 juta
- Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama
- SMA Klaster I: Maksimum Rp3 juta
- SMA Klaster II: Maksimum Rp7 juta
- SMA Klaster III: Maksimum Rp10 juta
- SMK Klaster I: Maksimum Rp3 juta
- SMK Klaster II: Maksimum Rp7 juta
- SMA Klaster III: Maksimum Rp10 juta
Sebelumnya, pendaftar bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini juga perlu mempersiapkan persyaratan dan memerhatikan tanggal penting seleksi penerima. Informasi selengkapnya dapat disimak pada ulasan berikut.
Persyaratan Penerima BPMS Tahun 2022
- Peserta didik usia 6-21 tahun
- Peserta dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak pandemi
- Peserta terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta
- Peserta berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Tanggal Penting Seleksi BPMS Tahun 2022
- 22 Agustus – 28 September: Calon penerima mendaftar ke sekolah
- 29 – 30 September: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
- 3 – 7 Oktober: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 10 – 26 Oktober: Data final penerima ditetapkan
Bagi yang berminat mendapatkan bantuan biaya sekolah ini bisa mengakses informasi bantuan BPMS ini lebih lanjut dengan menghubungi nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website e-bpms.jakarta.go.id. Jangan sampai terlewat!