in

Ketahui Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Raya

Ilustrasi berkendara di jalan tol. Foto: Nissan.co.id

Pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor ataupun mobil harus lebih bijak dalam mematuhi aturan ketika di jalan raya. Terutama, harus sadar bahwa setiap jalan itu memiliki batas kecepatan minimun dan maksimal yang harus dipatuhi.

Sejatinya, aturan batas kecepatan telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Kategori jenis jalan yang dimaksud adalah, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan.

Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013, seperti berikut ini:

  • Mengenai Batas Kecepatan disebutkan, paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antar kota. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
  • Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah ini dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur ada pemberitahuan secara fisiknya.