in

Program Adanya Jasa Wisata TN Komodo Masih Usulan

Aksi Komodo. (Istimewa)
Aksi Komodo. (Istimewa)

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan isu terkait program jasa wisata Taman Nasional Komodo masih merupakan usulan dan sebagai salah satu pilihan bagi pengunjung.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI terkait pengelolaan wisata di TN Komodo, Sekjen KLHK Bambang mengatakan bahwa tarif masuk TN Komodo tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

“Ini sifatnya baru program yang disampaikan oleh salah satu mitra pemda. Ini memang diawali dengan bagaimana penguatan fungsi kawasan konservasi sesuai ketentuan undang-undang dan PP yang ada, Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri LHK dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur NTT,” katanya.

Bambang, yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, menjelaskan bahwa PT Flobamor yang merupakan BUMD Provinsi NTT mengusulkan lewat paket membership dengan biaya Rp15 juta untuk empat orang, termasuk kontribusi konservasi.

Dari biaya yang diusulkan sebesar Rp15 juta untuk empat orang muncul angka Rp3,75 juta yang menjadi isu terkait harga masuk TN Komodo.

“Paket wisata ini yang kami laporkan sebagai pilihan pengunjung yang dikelola oleh pelaku penyedia jasa,” kata Bambang.

Nilai yang diusulkan termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kontribusi untuk konservasi serta pemberdayaan masyarakat.

“Ini sekali lagi masih usulan dan pemda dalam posisi sekarang melalui mitra kerja Flobamor ini ingin mendapatkan kepastiannya,” tuturnya.

Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan termasuk sosialisasi dengan instansi terkait, sosialisasi pelaku wisata, perekrutan petugas dan pemeriksaan pembangunan internet.

Perlu dilakukan juga kerja sama dengan pelaku wisata, penyiapan prakondisi, uji coba aplikasi sistem digital manajemen dan evaluasi dan persiapan peluncuran.

“Pelaksanaannya sesuai dengan hasil sosialisasi dan konsultasi publik diusulkan akan diberlakukan 1 Januari 2023. Sekarang masih berjalan dalam posisi analisis kita terhadap kewenangan dan sebagainya,” pungkas Bambang Hendroyono.