Tunjangan Profesi Guru (TPG) tengah ramai dibahas di kalangan guru dan tenaga pendidik Indonesia. Alasannya, tunjangan ini dikabarkan hilang dari Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas.
Dalam RUU Sisdiknas, TPG tidak lagi tertera. Hal ini menjadikan para guru khawatir sekaligus risau karena tunjangan ini dianggap cukup membantu perekonomian para guru.
Sejumlah organisasi guru pun ikut angkat bicara dan menolak keras disahkannya RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 ini. Sebut saja Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang secara tegas menolak penghapusan tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas ini.
Lantas, sebenarnya berapakah besaran tunjangan profesi guru?
Tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam pasal 1 ayat (4) PP ini disebutkan, “Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.”
TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun non-PNS setiap bulannya. Besaran tunjangan ini memiliki nominal berbeda untuk setiap guru.
Untuk guru PNS, besaran tunjangan ini adalah setara satu kali gaji pokok sesuai golongannya. TPG diberikan setiap bulannya bagi guru atau dosen yang mendapatkan nomor registrasi dan nomor sertifikat pendidik.
Untuk nominal besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut rincian TPG bagi guru PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Besaran TPG ini berlaku untuk guru PNS, sementara itu bagi guru non-PNS, tunjangan profesi diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.
Merujuk pada Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, tetap mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan, sampai guru tetap non-PNS ini memperoleh jabatan fungsional guru.