in

Sederet Kendala Kominfo dalam Mewujudkan TV Digital

Ilustrasi STB. Foto: Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mewujudkan TV digital tahun ini tak berjalan mulus. Pelaksanaan suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO) menemui banyak kendala, mulai dari perubahan jadwal, kurang Set Top Box (STB) gratis, hingga protes sistem sewa slot siaran.

Migrasi TV analog ke TV digital direncanakan rampung pada 2 November 2022. Program ini dihadirkan salah satunya agar masyarakat dapat menikmati siaran TV dengan kualitas lebih baik dan lebih jernih.

Program ASO sendiri sebetulnya direncanakan berlangsung dalam lima tahap dengan tahap 1 berlangsung pada 17 Agustus 2021, tahap 2 pada 31 Desember 2021, tahap 3 pada 31 Maret 2022, tahap 4 pada 17 Agustus 2022, dan tahap 5 atau tahap akhirnya pada 2 November 2022.

Akan tetapi, program tersebut kemudian ditunda dengan alasan fokus pemerintah dan semua elemen masyarakat masih tertuju pada pandemi Covid-19.

Penundaan itu digantikan dengan ASO tiga tahap yang terdiri dari tahap 1 pada 30 April, tahap 2 pada 25 Agustus dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Sebelum tahap 1 dimulai, program ASO juga menemui masalah, yakni kekurangan STB gratis yang hendak dibagikan kepada warga miskin sebagai bagian dari program ASO. Kominfo kekurangan sekitar 1,5 juta STB dari total 6,7 juta STB yang harus disediakan.

Kominfo beralasan anggaran yang disetujui untuk memenuhi penyediaan STB sebanyak 5.215.795 unit, sedangkan total warga miskin yang bakal diberikan berdasarkan data Kementrian Sosial sejumlah 6,7 juta.

Kemudian pada pelaksanaan ASO tahap 1, eksekusi program migrasi TV analog ke TV digital ini juga tidak sesuai rencana.

Suntik mati TV analog yang direncanakan berlangsung di 56 wilayah siaran dengan total 166 kota dan kabupaten tidak terlaksana sepenuhnya dan hanya berlangsung di beberapa kota dan kabupaten saja.

Lebih lanjut, masalah lain datang dari penyelenggara siaran atau stasiun TV. Sejumlah stasiun TV, terutama stasiun TV lokal yang merasa keberatan dengan adanya sistem sewa slot siaran TV digital ke penyedia multipleksing.

Mereka beralasan biaya sewa terlalu tinggi sehingga memberatkan mereka. Pasalnya, pemasukan stasiun TV lokal dari iklan tidak terlalu besar.

Protes tersebut lantas dikabulkan oleh Mahkamah Agung lewat pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang terkait dengan sistem sewa slot siaran TV digital.

Akan tetapi, hingga saat ini Kominfo belum memberikan informasi terbaru terkait sistem apa yang digunakan untuk menggantikan sistem sewa slot tersebut.

Terbaru, beberapa hari lalu sebelum ASO tahap 2 yang seharusnya dilaksanakan mulai 25 Agustus 2022, Kominfo kembali mengubah sistem eksekusi ASO dengan sistem baru yang mereka sebut multiple ASO.

Dalam multiple ASO, program suntik mati TV analog tidak dibagi menjadi jadwal tertentu, melainkan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing wilayah.

Setiap wilayah dapat melakukan eksekusi ASO bersamaan dengan wilayah lain tergantung kesiapan mereka. Namun batas akhir penerapan ASO tetap pada 2 November 2022.

Dipahami tak ada wilayah yang menerapkan ASO pada 25 Agustus, ini termasuk Jakarta yang dikatakan sudah siap melakukannya. Belum ada pernyataan resmi kapan Jakarta akan memulai ASO.