Beberapa waktu lalu ramai kasus penyaluran jaringan internet WiFi milik pribadi. Tindakan tersebut ilegal karena melanggar Undang-undang Cipta Kerja Pasal 11.
Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Lalu bagaimana cara mengetahui WiFi ilegal atau tidak? Apakah ada perbedaannya dan ciri-cirinya?
Pengamat telekomunikasi Moch S. Hendrowijono mengatakan bahwa tidak ada perbedaan yang mencolok yang bisa menginformasikan pengguna apakah jaringan WiFi yang dipakai ilegal atau legal. Namun, ia menyebut bahwa praktik penyaluran WiFi ilegal bisa dilihat di sekitar pengguna itu sendiri.
Beberapa di antaranya seperti penggunaan alat penguat sinyal internet atau router oleh orang selain pihak penyedia internet (ISP) resmi. Selain itu tawaran dari penyedia WiFi pribadi yang mematok harga untuk menggunakan jaringan WiFi mereka.
“Kalau seseorang mendapatkan tawaran internet atau WiFi dengan syarat membayar, dan di rumahnya akan dipasangi repeater atau router, penyaluran WiFi itu sudah pasti ilegal,” ujar pria yang akrab disapa Hendro beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.
Hendro melanjutkan, penggunaan WiFi yang sudah dipaketkan dengan biaya sewa, misalnya kontrakan rumah, apartemen, dan lain sebagainya tidak termasuk penggunaan WiFi ilegal.
Sebab, penggunaan internet di ranah tersebut biasanya tidak mengandalkan router atau repeater dan merupakan fasilitas dari tempat hunian.
Namun, yang menjadi masalah dan menjadikan WiFi itu ilegal adalah kehadiran oknum atau pihak-pihak di luar pihak ISP yang menawarkan layanan internet berbayar sewenang-wenang dengan biaya khusus.
“Pihak yang memasang WiFi dan dijual kembali ke orang lain itu termasuk penyaluran WiFi ilegal. Sebab, pihak yang diperbolehkan untuk menyalurkan internet adalah ISP yang tentunya sudah memiliki izin tersendiri,” jelas Hendro.
Apa bahayanya pakai WiFi ilegal?
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanuwijaya mengatakan bahwa selain pelanggan dirugikan, penggunaan WiFi ilegal juga terbilang berbahaya dan memiliki risiko yang sama dengan penggunaan WiFi gratis di tempat umum.
Salah satunya adalah data pengguna yang mengalir di jaringan WiFi tersebut bisa disadap dan bocor, atau dicuri oleh pemilik WiFi yang bersangkutan.
Kemudian, pemilik WiFi yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses WiFi ilegal tersebut.
“Lalu, pemilik router (WiFi ilegal) juga bisa saja menyelipkan iklan pada setiap situs web yang pengguna kunjungi, serta mengarahkan pengguna akses ke website berbahaya yg sangat berpotensi untuk kegiatan pencurian kredensial dan aset digital lainnya,” tutur Alfons.
Untuk itu, pengguna disarankan tidak memanfaatkannya lagi jika mereka tahu bahwa itu merupakan WiFi ilegal.
Untuk berjaga-jaga, pengguna bisa mengandalkan berbagai layanan virtual private network (VPN) yang berseliweran di internet untuk mengamankan koneksi internet mereka.
“Dengan menggunakan VPN, sekalipun WiFi-nya bisa di sadap dan pemilik router ingin mencuri kredensial dari pengakses WiFi yang bersangkutan, maka hal itu akan sangat sulit dilakukan karena informasi yang mengalir bakal dienkripsi oleh VPN,” jelas Alfons.