in

Syarat Bagi Bengkel untuk Konversi Mobil Jadi Kendaraan Listrik

Ilustrasi mobil listrik. Foto: iStock

Konversi kendaraan ke motor atau mobil listrik telah dilegalkan oleh pemerintah. Menurut regulasi yang dirilis Kementerian Perhubungan, salah satu pihak yang bisa melakukan konversi adalah bengkel umum yang mendapatkan persetujuan dari kementerian ini.

Adapun regulasi yang membawahi konversi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Pada Pasal 5 ditetapkan konversi dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenhub melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi.

Lalu di dalam regulasi ini juga tertera sejumlah aturan teknis dan tata cara konversi kendaraan termasuk mengenai bengkel konversi yang menanganinya.

Bengkel yang menangani konversi bersifat terbuka, dalam artian bisa berasal dari pihak di luar instansi pemerintah. Bengkel umum bisa saja beralih fungsi menjadi rumah modifikasi konversi kendaraan listrik asalkan memenuhi syarat.

Perlu dipahami kendaraan selain sepeda motor yang bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik berarti berupa mobil, bus, truk atau bahkan bajaj.

Sebelumnya Kemenhub sudah menerbitkan regulasi konversi sepeda motor menjadi sepeda motor listrik yakni Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Berikut syarat-syarat menjadi bengkel konversi:

Persyaratan mengenai bengkel tertera dalam Bab III mengenai Bengkel Konversi. Ada tiga pasal yang menjelaskan terkait hal itu yaitu Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.

Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bengkel umum, lembaga, atau institusi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:
  2. 1 (satu) orang teknisi perancangan Konversi;
  3. 1 (satu) orang teknisi instalatur; atau
  4. 1 (satu) orang teknisi perawatan;
  5. memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada kendaraan bermotor;
  6. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;
  7. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;
  8. memiliki peralatan uji hambatan isolasi;
  9. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi; dan
  10. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

(2) Teknisi perancangan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat;
  2. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang:
  3. mekanikal otomotif;
  4. elektrikal otomotif; dan
  5. perancangan otomotif, dan
  6. pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat.

(3) Teknisi instalatur dan teknisi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan 3 harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
  2. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.

Pasal 7

(1) Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan sebagai Bengkel Konversi.

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bengkel umum, lembaga, atau institusi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan diberikan sertifikat Bengkel Konversi.

(4) Bentuk surat permohonan dan sertifikat Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Ketentuan mengenai tata cara dan standar operasional prosedur penerbitan sertifikat Bengkel Konversi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan sertifikat Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dimuat dalam daftar Bengkel Konversi pada laman Kementerian Perhubungan.

(2) Daftar Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui secara berkala.

Komponen

Komponen yang dapat dimodifikasi bengkel konversi juga telah diatur dalam aturan ini seperti tertulis pada Pasal 4 yang meliputi:

  1. Motor listrik
  2. Baterai
  3. Sistem baterai manajemen
  4. Penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter)
  5. Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter)
  6. Inlet pengisian baterai
  7. Sistem elektrikal pendukung
  8. Komponen pendukung

Setiap kendaraan yang sudah dikonversi menjadi kendaraan listrik harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan dan lulus uji tipe yang diajukan bengkel konversi.