Setelah kepolisian mengandalkan CCTV berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE dalam menjerat pelanggar aturan lalu lintas, kini kepolisian punya cara baru dalam penegakan hukum kepada para pelanggar aturan lalu lintas.
Sistem terbaru itu adalah menggunakan ponsel. Sistem tilang ini dinamakan ETLE Mobile Gadget yang memungkinkan petugas mengabadikan langsung pelanggaran lalu lintas di lokasi sebagai dasar penilangan.
Mudahnya di lapangan, para petugas menggunakan kamera ponsel buat memotret atau membuat video dokumentasi pelanggar.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan setelah pelanggar tertangkap dalam foto, bukti ini secara otomatis terkirim ke petugas lain di back office untuk proses validasi dan selanjutnya mengeluarkan surat pemberitahuan.
“Kemudian setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” beber Arif, seperti dikutip dari situs NTMC Polri.
Setelah pelanggar menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan membawa surat itu untuk diverifikasi unit Gakkum Satlantas, dalam hal ini di Polrestabes Surabaya yang baru saja meluncurkan program ETLE Mobile Gadget.
Arif bilang ETLE Mobile Gadget tujuannya untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi potensi oknum melakukan pemerasan saat penindakan. Metode ini tak membutuhkan kontak langsung petugas dan pelanggar.
“Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” ucap dia.
Arif menyampaikan pihaknya memastikan penindakan hanya akan dilakukan di jalan umum dan tidak akan membidik pengguna kendaraan di kawasan seperti perumahan.
“Peraturan lalu lintas itu berlaku di jalan umum. Jalan umum itu yang dilintasi masyarakat secara umum, bukan kawasan. Kayak perumahan itu kawasan. Jadi jalan perlintas secara umum, daerah-daerah yang menjadi pengawasan kita, seperti jalan protokol, kemudian jalan-jalan arteri, penyokong Kota Surabaya,” ungkap dia.
Menurut Arif, penindakan akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan. Ia memberi contoh seperti di jalan raya yang tidak menggunakan helm, parkir di sepadan jalan hingga menyebabkan kemacetan.
Ia bilang penegakan aturan dengan metode ini akan melibatkan belasan petugas untuk berpatroli menggunakan ETLE Mobile Gadget.