Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencanangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbasis elektronik. Sebelumnya, rencana itu akan diberlakukan tahun 2022. Namun realisasinya ditunda ke tahun depan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Ia mengatakan BPKB elektronik akan diterapkan pada 2023.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa diterapkan,” ujar Yusri dikutip dari CNN, Rabu (28/9/2022).
Sebelumnya, berdasarkan keterangan di situs Korlantas Polri, Yusri menjelaskan mengupayakan BPKB elektronik pada tahun ini.
Yusri menjelaskan BPKB elektronik tidak akan berubah menjadi kartu seperti KTP elektronik, tetapi tetap berbentuk buku sesuai namanya.
“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” kelakar Yusri.
Sistem BKPB elektronik ini sendiri memiliki sebuah ekosistem yang di antaranya memuat BPKB elektronik yang disematkan chip, arsip digital, serta aplikasi.
BPKB elektronik yang disematkan chip nantinya akan menyimpan data kendaraan bermotor agar lebih mudah diakses.
“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” terang Yusri.
Terkait waktu pasti penerapan BPKB elektronik ini, Yusri mengatakan perlu ada serangkaian proses yang dilakukan, mulai dari lelang, pembuatan, hingga penerapan.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” katanya.
“Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” tambahnya.
BPKB elektronik nantinya akan diterapkan secara serempak di skala nasional. Pasalnya, proses integrasi data yang dilakukan tidak bisa setengah-setengah.
Terkait mekanisme penerapan, Yusri menyebut BPKB elektronik ini akan diberikan pada pemilik kendaraan yang melakukan pergantian BPKB serta pemilik kendaraan yang membuat BPKB baru.
“Setiap ada yang melakukan pergantian, setiap ada BPKB baru, BPKB itu nanti pakai chip,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan ada beberapa manfaat yang didapatkan dari kehadiran BPKB elektronik ini, salah satunya adalah pemangkasan waktu ketika mengurus mutasi kendaraan.
“rahnya pada kemudahan pelayanan kendaraan dalam hal pengurusan. Misalnya mutasi, sekarang butuh 2 minggu atau sebulan? Saya akan upayakan satu hari jadi mutasinya,” beber Yusri.
“Banyak juga keuntungan lain karena di situ ada chip data kendaraan bermotor,” tambahnya.