Seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2023 resmi menggunakan skema baru dengan tiga jalur, yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi mandiri oleh PTN. Seperti apa syaratnya?
Keputusan perubahan seleksi masuk PTN tersebut berlaku sejak 5 September 2022 dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebelumnya dikenal dengan SNMPTN, sedangkan seleksi nasional berdasarkan tes dikenal dengan SBMPTN. Tak hanya namanya yang berubah, ketentuan seleksinya juga turut berubah.
Di antaranya kriteria bobot penilaian yang digunakan pada seleksi nasional berdasarkan prestasi sebesar minimal 50 persen dari rata-rata rapor semua mata pelajaran dan maksimal 50 persen sisanya adalah komponen minat dan bakat. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan daftar mata pelajaran pendukungnya.
Kemudian, pada seleksi nasional berdasarkan tes, materi yang diujikan hanya tes skolastik yang mengukur empat hal, yakni potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Sementara itu, tes mata pelajaran ditiadakan.
Sementara itu, untuk seleksi mandiri oleh PTN, Kemendikbudristek mewajibkan PTN yang bersangkutan untuk mengumumkan sejumlah hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi mandiri berlangsung.
Seperti kuota yang disediakan, metode penilaian, besaran biaya, jumlah calon mahasiswa yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi, serta tata cara masa sanggah. Calon mahasiswa atau masyarakat juga bisa melaporkan apabila terjadi pelanggaran melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian.
Selain itu, seleksi masuk perguruan tinggi yang sebelumnya diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) kini berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau BP3.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, berikut syarat seleksi masuk PTN jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi, tes, dan seleksi mandiri oleh PTN 2023.
Ketentuan Peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
- Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
- Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Ketentuan Peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
- Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
Ketentuan Peserta Seleksi Nasional Secara Mandiri oleh PTN
- Mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru;
- Telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah; dan
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN
Syarat seleksi masuk PTN baik jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi, tes, maupun secara mandiri oleh PTN secara detail belum dirilis oleh BP3 selaku penyelenggara seleksi maupun masing-masing perguruan tinggi.