in

Hendak Berpergian ke Luar Negeri, Ini 4 Langkah Pembuatan E-Paspor

Memasuki new normal dari Covid-19, berkurangnya peraturan yang oleh pemerintah, membuat masyarakat sudah tidak sabar untuk kembali beraktivitas seperti sedia kala. Meski tidak bisa kembali seutuhnya, masyarakat mampu menghadapinya.

Salah satu keinginan masyarakat adalah untuk berpergian, melakukan perjalanan ke luar negeri pun semakin tinggi disebutkan oleh Dirjen Imigrasi melalui situs resminya. Berdasarkan ungkapan tersebut dikatakan bahwa minat pembuatan E-paspor atau paspor elektronik semakin tinggi.

“Tingginya minat masyarakat terhadap paspor elektronik (E-Paspor) kian terlihat dari jumlah ketersediaan di berbagai kantor imigrasi hingga pertanyaan-pertanyaan di kanal pelayanan informasi Imigrasi,” ungkap Dirjen Imigrasi dikutip dari CNN Indonesia.

Di Indonesia sendiri, memiliki dua maca paspor yaitu paspor biasa (konvensional) dan paspor elektronik (biometrik). Tentu saja kedua paspor tersebut memiliki perbedaan yang terletak pada penggunaan chip.

Melalui paspor elektronik (biometrik) terdapat rekam sidik jari dan bentuk wajah sehingga memudahkan dalam pemindaian. Selain itu, dengan e-paspor kerahasiaan data diri lebih terjamin dan mendapatkan kemudahan persetujuan visa.

Untuk pembuatan paspor elektronik juga tidak begitu sulit, inilah 4 langkah pembuatan paspor elektronik.

1. Lakukan Pendaftaran Secara Online

  • Kini untuk melakukan pendaftaran pembuatan paspor elektronik dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi dismartphone atau menegunjungi laman antrian.imigrasi.go.id.
  • Selanjutnya pilih kantor imigrasi tujuan serta pilih tanggal dan waktu kapan akan mengunjungi kantor imigrasi.
  • Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan barcode antrean pendaftaran yang nantinya akan ditunjukkan kepada petugas.

2. Mengunjungi Kantor Imigrasi

  • Pastikan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal dan waktu yang dipilih saat melakukan pendaftaran online.
  • Siapkan dokumen lengkap pesyaratan yang sudah difotocopy.
  • Siapkan barcode antrean pendaftaran untuk dipindai oleh petugas.
  • Menunggu nomor antrean dipanggil, melakukan wawancara dan akan difoto. Pastikan tidak menggunakan pakaian berwarna putih.
  • Setelah semua selesai, lakukan pembayaran seseuai dengan peraturan yang tertulis.

3. Proses Pembuatan E-Paspor

Paspor eletronik akan diproses kurang lebih memakan waktu 4 hingga 10 hari kerja.

4. Pengambilan E-Paspor 

  • Saat pengambilan e-paspor jangan lupa untuk membawa e-KTP, bukti pembayaran dan tanda terima pemohon pembuatan e-paspor.
  • Saat tiba di kantor imigrasi ambil nomor antrean dan menunggu.
  • Bagi yang mengambil e-paspor dengan diwakili, pastikan pihak yang mewakili masih satu KK serta bawa kartu keluarga (KK). Bila diwakilkan diluar dari KK maka harus terdapat surat kuasa.

Itulah 4 langkah pembuatan e-paspor bagi yang minat untuk berpergian ke luar negeri.