in

BPOM Sebut Mie Sedaap yang Beredar Sudah Penuhi Persyaratan

Ilustrasi mie instan. Foto: Kompas.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyatakan bahwa produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan yang tersebar di Tanah Air. Mie Sedaap yang beredar di Indonesia diklaim sudah memenuhi persyaratan keamanan pangan.

“Produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada,” kata BPOM dalam pernyataan resmi Jumat (30/9).

Pada 27 September 2022 lalu, otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) menarik Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle. CFS menemukan kandungan residu pestisida etilen oksida (EtO) pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu tersebut. Hal itu tak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.

EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. BPOM menjelaskan bahwa temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru). Pembahasan dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.

Aturan menyoal EtO hingga saat ini belum diatur dalam Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO) dan Food and Agriculture Organization (FAO).

beberapa negara telah mengeluarkan aturan masing-masing tapi pengaturannya sangat beragam. Maka dari itu BPOM berkomunikasi dengan CFS Hong Kong terkait hal tersebut.

“BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud,” tulis BPOM.

Mengingat Codex Allimentarius Commission (CAC) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, maka BPOM saat ini melakukan kajian terkait hal ini.