Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru kembali diadakan di tahun 2022. Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan status perjanjian kerja jabatan fungsional guru 2022 ditetapkan sebanyak 319.716 orang. Ada tiga macam mekanisme seleksi pada tahun ini.
Ketiga jenis mekanisme seleksi tersebut adalah penyelesaian untuk 193 ribu guru yang lulus passing grade 2021, seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri, dan seleksi tes.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah merilis petunjuk Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022 yang diunggah dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB). Di dalamnya terdapat timeline yang perlu diketahui para peserta PPPK guru tahun ini.
Berikut jadwal seleksi PPPK Guru 2022:
- Mei 2022: penetapan Permenpan-RB Nomor 20/2022 tentang PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
- Juni 2022: Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 20/2022 dan rapat koordinasi teknis Panselnas bersama Pemda
- Juli 2022: rapat koordinasi teknis panselnas bersama pemda
- Agustus 2022: persiapan pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022
- September-Oktober 2022: penuntasan 193.954 guru yang lulus passing grade pada 2021 dan pelaksanaan penilaian kesesuaian
- November-Desember 2022: pelaksanaan tes.
Pada tes yang diadakan bulan November-Desember 2022 mendatang, ujian dilakukan untuk guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun. Guru yang tidak terdaftar di Dapodik tetapi ingin ikut seleksi, maka wajib punya sertifikat pendidik.
Guru swasta juga bisa ikut serta. Apabila nantinya lulus, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan/sekolah negeri yang kekurangan guru.
Perlu dipahami, ujian PPPK tidaklah sama dengan ujian CPNS, sebab tidak ada seleksi kompetensi dasar, yang diseleksi hanya kompetensi bidang/teknis. Peserta yang sudah tersertifikasi pun tetap mengikuti seluruh tes.
Apabila berkas lengkap, maka nilai tes kompetensi teknis akan penuh. Sementara jika berkas bermasalah, maka digunakan nilai tes kompetensi teknis. Peserta juga wajib lulus passing grade ujian manajerial dan sosio-kultural.