in

2023, Semua Polantas Gunakan Kendaraan Listrik

Ilustrasi mobil patroli. Foto: Kompas

Semua mobil dan motor patroli lalu lintas akan bertransisi ke kendaraan listrik pada tahun 2023. Hal ini diungkapkan oleh Korlantas Polri yang mengikuti arah kebijakan pemerintah. Pemerintah ingin kendaraan dinas diubah menjadi kendaraan listrik.

Brigjen Pol. Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi awalnya bicara tentang dukungan Polri untuk memenuhi target Jokowi yang ingin Indonesia secepatnya sanggup memproduksi 2 juta unit sepeda motor listrik.

Yusri juga mengungkapkan bahwa kendaraan listrik yang sudah terdaftar di Indonesia hingga September 2022 sebanyak 23 ribu unit. Setidaknya 22 ribu unit di antaranya adalah motor listrik.

Lalu Yusri memaparkan upaya yang sudah dilakukan Polri terhadap kendaraan listrik seperti penyesuaian STNK dan BPKB, pelat nomor lis biru, mendorong konversi kendaraan listrik dan membuat regulasi baru termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sementara itu soal kendaraan dinas listrik, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Yusri bilang akan diimplementasikan Polri.

“Implementasi Inpres nomor 07 Polri yang pertama, G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Ke depan semua mobil dan motor patroli lalu lintas menggunakan listrik untuk tahun depan,” ujar Yusri, dikutip dari situs NTMC Polri, Jumat (7/10/2022).

Korlantas Polri akan menggunakan ratusan kendaraan listrik untuk pengawalan di acara KTT G20 yang bakal digelar di Bali pada 15-16 November 2022.

Salah satu kendaraan listrik Korlantas Polri di KTT G20 adalah Zero DSR Police. Motor ini juga digunakan kepolisian di Amerika Serikat. Kendaraan lainnya adalah mobil listrik Hyundai Ioniq. Hatchback ini sudah tidak dijual lagi di dalam negeri.

Titah Jokowi untuk peralihan kendaraan dinas menjadi listrik sudah berlaku sejak Inpres 7/2022 diterbitkan pada 13 September 2022.

Instruksi Jokowi ini ditujukan pada 10 level pemerintahan, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.