Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI melalui Plt Ditjen GTK, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd. menyampaikan bahwa tidak semua guru yang lulus Passing Grade (PG) 2021 dapat diangkat menjadi ASN PPK tahun 2022.
“Tidak seluruh guru yang telah lulus PG 2022 akan diangkat tahun ini. Karena memang masih ada sisa sekitar 17 persen yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan banyak sebab,” ucapnya dalam acara Sapa GTK episode 8 dengan judul “Wujudkan Guru berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK”, Rabu (5/10/2022).
Prof Nunuk menjelaskan salah satu sebabnya antara lain adanya kelebihan guru. Tapi, ada juga sebab lain akibat daerah yang belum mengusulkan.
Contoh kelebihan guru misalnya menurut data Ditjen GTK, di SDN 6 Kodo Kota Bima, NTB, kebutuhan guru ada 6. Sedangkan posisi guru ASN ada 4 dan guru Non ASN berjumlah 21 posisi.
“Sehingga ada kelebihan 19. Jika bapak/ibu guru Non ASN di SDN 6 Kodo Kota Bima minta ditempatkan di sekolah induknya, maka bisa dilihat apakah mungkin,” terangnya.
Solusi bagi Pelamar Lulus PG dan Belum Diangkat
Meski begitu Prof Nunuk mengungkapkan tetap ada solusi untuk para pelamar yang lulus PG 2021, antara lain:
- Dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain.
“Misalnya dia itu sebenarnya guru IPA, saat itu melamar SMP namun sudah penuh. Maka bisa melamar menjadi guru kelas,” jelasnya.
- Sebanyak 12.152 pelamar berpotensi diangkat
Dari sekitar 60 ribu pelamar lulus PG yang belum diangkat, sebanyak 12.152 pelamar berpotensi diangkat apabila mengikuti mekanisme penilaian menggunakan jabatan fungsional.
“Kami sudah menghitung, dari angka 17 persen, yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah jabatan fungsional sekitar 12.152 (pelamar),” kata Plt Ditjen GTK tersebut.
“Maka nanti jika ada pilihan solusi itu, begitu masuk ke akun, ada pilihan antara lain menunggu tahun depan, bisa pindah ke jabatan fungsional lain, bisa memilih guru kelas di mana dan sebagainya,” pungkasnya.
Kisi-kisi Instrumen Penilaian Kesesuaian
Sementara itu, Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan, Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Andhika Ganendra, S.Si., M.M, menjelaskan, untuk seleksi penilaian kesesuaian akan ada 3 komponen yakni latar belakang, kompetensi (40%), dan kinerja (60%).
“Untuk latar belakang hanya iya dan tidak. Apakah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), serta intoleransi dan sebagainya. Pemerintah daerah dan BKPSDM akan melakukan iya atau tidak. Sekalinya ada iya, maka individu guru tidak akan bisa mengikuti seleksi uji kompetensi dan kinerja,” paparnya.
Adapun untuk komponen kompetensi, contoh instrumen penilaian dalam pendekatan, calon peserta melakukan:
– Mencatat kekurangan
– Meminta masukan untuk perbaikannya secara berkesinambungan
– Pembahasan evaluasi bersama serta meminta masukan
– Selalu meminta pendapat tentang diri sendiri
Sementara untuk instrumen kinerja akan dilakukan oleh tim penilai yang terdiri atas Kepala Sekolah, Guru Senior, dan Pengawas Sekolah. Tim penilai melakukan penilaian dengan mempertimbangkan 4 aspek kinerja, yakni:
– Orientasi pelayanan
– Komitmen
– Kerjasama
– Kepemimpinan
Setelah melakukan penilaian kinerja guru dari 4 aspek tersebut, kemudian dilakukan pembobotan dengan cara menghitung hasil akhir tim penilai dikalikan dengan persentase persetujuan.