in

BPKB Elektronik Gunakan Chip Mulai 2023, Ketahui Fungsinya

Ilustrasi BPKB. Foto: Shutterstock

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas akan mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari versi konvensional ke elektronik yang menyimpan chip. BPKB elektronik ini akan diberlakukan tahun 2023.

BPKB adalah identitas kendaraan yang meliputi nama dan alamat serta identitas kendaraan termasuk pelat nomor, merek dan model kendaraan, serta nomor rangka. Selain itu BKPB juga memuat data registrasi pertama semacam nomor faktur serta nama produsen atau pengimpor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Brigadir Jenderal Yusri Yunus menjelaskan manfaat pertama yang akan diterima masyarakat dengan BPKB elektronik yaitu dari segi pelayanan.

“Arahnya pada kemudahan pelayanan kendaraan dalam hal pengurusan. Misalnya mutasi, sekarang butuh dua minggu atau sebulan? Saya akan upayakan satu hari jadi mutasinya,” ungkap Yusri, dikutip dari CNN, Jumat (14/10/2022).

“Banyak juga keuntungan lain karena di situ ada chip data kendaraan bermotor,” lanjut Yusri.

Yusri juga mengatakan ada beberapa tahap yang harus dilakukan sebelum bisa menerapkan BPKB elektronik.

“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang. Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Ia menambahkan fisik BPKB elektronik tetap berbentuk buku, namun bedanya buku ini akan disematkan chip yang memuat data kendaraan bermotor dan terhubung dengan arsip digital.

BPKB elektronik ini akan memiliki beberapa komponen, di antaranya chip, arsip digital, serta aplikasi.

“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” tutup Yusri.