in

Cara Cek Pajak Kendaraan via Website, SMS dan Aplikasi

Ilustrasi. Lembar STNK. Foto: Kompas

Ada beberapa layanan yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online untuk memudahkan masyarakat. Terdapat tiga cara mudah yang bisa dilakukan untuk cek pajak kendaraan bermotor secara online, seperti motor dan mobil.

Layanan tersebut dapat diakses melalui website, SMS dan aplikasi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi lama mengantre di kantor Samsat. Berikut uraiannya masing-masing yang disadur dari beberapa sumber.

Website

Cara ini cukup mudah, Anda hanya perlu mengunjungi website resmi Samsat. Pada situs ini, Anda akan mendapatkan berbagai informasi, seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.

DKI Jakarta

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil. Berikut tahapannya:

  • Buka situs Samsat DKI Jakarta
  • Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
  • Lanjutkan dengan klik proses
  • Nantinya situs tersebut akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.

Namun, nominal yang tampil tersebut tidaklah termasuk denda keterlambatan juga tidak termasuk pajak progresif.

Jawa Barat

  • Untuk Anda yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan.
  • Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:
  • Buka situs Samsat Jawa Barat
  • Cari menu ‘Samsat’ pada bagian atas laman tersebut
  • Kemudian pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas
  • Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.
  • Lalu masukkan kode captcha, dilanjutkan proses
  • Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan ‘Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.

Wilayah lainnya

  • Selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, ada juga wilayah lainnya yang dapat diakses untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.
  • Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, tetapi tahapan pengisian data memiliki langkah yang sama pada setiap provinsi yang disebutkan di bawah ini.

Jawa Timur: Samsat Jawa Timur

Aceh: Samsat Aceh

Riau: Samsat Riau

Kep. Riau: Samsat Kepulauan Riau

Aplikasi

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Cara cek pajak kendaraan ini menyediakan banyak menu sehingga lebih mudah dan terperinci.

Berikut cara menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional.

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
  • Setelah mengunduh, masukkan data diri dan data kendaraan
  • Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu Pendaftaran
  • Ikuti instruksi pengisian formulir yang terdapat pada aplikasi
  • Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK
  • Lalu Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran
  • Selain mendapatkan informasi nilai pajak, Anda juga akan diberikan pilihan pembayaran.
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.

Adapun perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

SMS

Selain menggunakan aplikasi dan website, Anda juga dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS.

Untuk diketahui, pengecekan pajak hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan. Namun sayangnya, layanan cek pajak kendaraan melalui SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia.

Wilayah yang dapat melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Berikut format SMS pengecekan pajak kendaraan:

  1. DKI Jakarta

Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan

Kirim ke 1717

Contoh: METRO B1234CT

Cara lainnya adalah:

Ketik: *368#

Pilih menu 1. Polda Metro Jaya

Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor

Ketik nomor kendaraan anda

Klik OK/Kirim

Layanan *368# ini hanya berlaku untuk provinsi DKI Jakarta dan Sumatera utara.

  1. Jawa Barat

Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan

Kirim ke 3977

Contoh: poldajbr B1234EDA

  1. Jawa Timur

Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan

Kirim ke 7070

Contoh: JATIM N1234BJ

Itulah cara cek pajak kendaraan bermotor online. Semoga membantu.