in

Aturan Terbaru Pencairan PIP Kemendikbud

Ilustrasi Program Indonesia Pintar. Foto: Kemendikbud

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan aturan terbaru tentang Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP Kemendikbud dikeluarkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Kemudian PIP untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Periode Pencairan PIP

Dalam Persesjen itu disebutkan bahwa dalam satu tahun anggaran, penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin atau periode.

Periode pertama dilakukan antara bulan Februari sampai April. Periode pertama ini dikhususkan pada penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.

Salah satu kriterianya, penerima jalur DTKS memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sudah menerima bantuan PIP sebelumnya.

Periode kedua disalurkan pada bulan Mei sampai September. Termin ini khusus disalurkan untuk penerima PIP yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.

Kemudian periode terakhir disalurkan pada bulan Oktober sampai Desember. Penyaluran dilakukan terhadap penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.

Aktivasi Rekening secara Langsung dan Kuasa

Mulai tahun 2022, dengan pertimbangan kondisi pandemi yang mulai pulih, proses aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP dapat dilakukan secara langsung oleh Penerima PIP/Orang tua/Wali.

Penerima PIP atau orangtua dapat melakukan aktivasi rekening secara langsung ke bank penyalur terdekat atau melakukan penarikan dana menggunakan Kartu Debit melalui mesin ATM dan menggunakan buku tabungan melalui teller bank.

Persesjen tersebut menyebutkan aktivasi rekening atau penarikan dana bisa dilakukan secara kuasa apabila memenuhi beberapa kondisi, seperti lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan peserta didik berada di daerah khusus atau sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat, atau daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.

Selain itu, aktivasi rekening dan penarikan dana oleh penerima kuasa juga bisa dilakukan bila peserta didik/orang tua/wali sedang sakit, penyandang disabilitas, diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.

Penerima kuasa dalam aktivasi rekening dan penarikan dana PIP hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah. Namun, apabila berhalangan, Kepala sekolah dapat memberikan hak kuasanya kepada guru atau tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara bila di sekolah negeri.

Namun, bila sekolah swasta, maka penerima kuasanya adalah guru atau tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh ketua Yayasan.