in

Peraturan Terbaru Tentang Drone Di Indonesia, Jangan Asal Ambil Foto!

Ilustrasi drone. Foto: Digital Trends

Drone bisa menjadi pilihan hobi baru yang menarik. Menerbangkan drone memang terbilang susah-susah gampang, asal dapat mengikuti instruksi penggunaan drone dengan baik. Di Indonesia, penggunaan drone bisa menjadi sebuah hobi maupun digunakan secara komersial. 

Drone digunakan untuk kebutuhan fotografi pemandangan, objek wisata sampai lahan-lahan untuk area bisnis.

Perlu diketahui penggunaan drone di Indonesia sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia. Berikut ini penjelasan aturan tersebut selengkapnya. 

  • Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pengoperasian drone mulai dari ketinggian permukaan tanah sampai dengan ketinggian 400 feet atau 120 m, tidak perlu izin Direktur Jenderal. Sedangkan di atas 400 feet atau 120 m, harus dengan persetujuan Direktur Jenderal.

Operator atau pilot drone tidak boleh terbang melewati kawasan seperti bandar udara, Istana Kepresidenan, instalasi nuklir dan objek vital lain di wilayah udara Republik Indonesia. Selain itu, ketentuan untuk menerbangkan drone yang beratnya tidak lebih dari 55 lbs dan untuk keperluan selain hobi harus memenuhi Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107. Sedangkan drone yang digunakan untuk hobi juga harus memenuhi Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107.

Peraturan untuk drone yang digunakan untuk keperluan komersial harus memenuhi safety assessment dari Direktur Jenderal. Sedangkan untuk operator drone untuk keperluan pengembangan dan penelitian harus memenuhi kaidah Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 dan 91 sesuai peraturan Kementerian Perhubungan.

  • Pengambilan Foto & Video

Untuk pengambilan foto dan video untuk keperluan hobi dan sebagainya, harus dengan persetujuan otoritas setempat. Semisal RT/RW jika sifatnya di daerah perumahan, atau Lurah, Camat dan seterusnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Sedangkan untuk keperluan komersial seperti survey area, pilot drone harus memiliki Security Clearance sesuai dengan lingkup kerja. Untuk tambahan, drone yang digunakan secara rutin walaupun hanya untuk kesenangan pribadi, harus dengan persetujuan otoritas setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Intinya penggunaan drone tidak dilarang di wilayah Indonesia, selama kita paham dan mengikuti peraturan yang ada. Karena peraturan yang ada sifatnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan membuat pengguna drone menjadi lebih aman dan nyaman.