in

BPOM Pastikan Dry Shampoo Mengandung Benzena Tak Dipasarkan di Indonesia

Ilustrasi penggunaan dry sampo. Batistehair.

Beberapa produk sampo kering atau disebut dry shampoo teridentifikasi mengandung benzena yang dapat menyebabkan kanker. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk-produk sampo kering yang disinyalir mengandung benzena tidak dijual di Indonesia. Terlebih karena penggunaan benzena untuk produk kosmetika memang dilarang di Indonesia.

“Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, Benzena merupakan bahan yang memang dilarang digunakan dalam kosmetika,” kata BPOM melalui keterangan tertulis.

Larangan tersebut diberlakukan sebab senyawa benzena berbahaya untuk kesehatan manusia. Senyawa tersebut terbentuk akibat reaksi kimia. Kemudian, senyawa ini terurai jadi senyawa yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan, termasuk sebabkan kanker.

BPOM menjelaskan, cemaran benzena pada dry shampoo diduga berasal dari propelan. Propelan merupakan salah satu bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol. Fungsinya, mendorong isi produk keluar dari kemasan pada tekanan tertentu.

Propelan sendiri terbuat dari beberapa bahan, misalnya gas yang dicairkan seperti turunan fluorokloro metana, propana, etana, butana, dan pentana. Bisa juga berasal dari gas lain berupa karbon dioksida (CO2), Nirosa dan Nitrogen (N2).