in

Waspada Beli Kendaraan Bekas, STNK dan BPKB Bisa Dipalsukan!

Ditlantas Polda Sumsel. Foto: sumeks

Dalam membeli kendaraan bekas, ada banyak hal yang harus dicek selain dari fisik dan mesin kendaraan tersebut. Salah satunya adalah kelengkapan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jangan sampai dokumen kendaraan tidak lengkap atau palsu.

Cara mengetahui keaslian dokumen tersebut sebenarnya tidak terlalu sulit, bisa dilihat secara ‘kasat mata’. Hal ini menghindarkan kita dari menjadi korban penipuan atau membeli kendaraan yang ternyata hasil curian. Kendaraan dengan dokumen palsu akan sangat merugikan di masa mendatang dan merepotkan untuk mengurusnya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat beberapa pengamanan dan panduan agar surat-surat kendaraan sulit dipalsukan dan bisa diperiksa dengan mudah. Berikut ini beberapa langkah-langkah untuk memeriksanya:

  • Cara Cek BPKB Asli Atau Palsu
  1. Lihat sampul BPKB, warna sampul BPKB yang asli akan lebih mengkilap sedangkan yang palsu akan terlihat buram.
  2. Cek warna hologram, hologram BPKB asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang sedangkan yang palsu akan berubah warna menjadi kuning ketika diterawang.
  3. Lihat nomor seri dibawah hologram, nomor seri tersebut ditulis dengan tujuan untuk membedakan domisili. Terdapat kode-kode yang menunjukkan asal Polda dokumen tersebut diterbitkan.
  4. Cek identitas pemilik kendaraan, pada BPKB palsu, yang diubah hanya data kendaraan saja. Sementara data pemilik kendaraan tidak diubah. Pada bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian di print ulang.
  5. Periksa lambang Korlantas, pada lembar BPKB halaman 14 terdapat lambang Korlantas yang jika diraba akan terasa kasar sedangkan yang palsu akan terasa rata.

 

  • Cara Cek STNK Asli Atau Palsu
  1. Periksa stiker hologram, pada sisi kanan atas STNK terdapat hologram yang halus.
  2. Perhatikan sisi kanan lembaran STNK, jika asli terdapat lubang-lubang tipis membentuk tulisan STNK sedangkan yang palsu tidak ada lubang-lubang tipis tersebut.
  3. Ada barcode pada STNK yang jika di scan akan muncul angka atau identitas pemilik kendaraan sedangkan STNK palsu hanya berupa hiasan dan tidak mempunyai fungsi.

Agar tidak menjadi korban penipuan, Polri menyarankan calon pembeli kendaraan terutama kendaraan bekas untuk melakukan pengecekan unit dan kelengkapan surat-surat kendaraan di Ditlantas atau Samsat agar pembeli dapat mengetahui surat-surat tersebut asli atau palsu.