in

Atlet Indonesia Sudah Punya Jaminan Sosial, Diharapkan Fokus Latihan

KONI dan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

Atlet Indonesia saat ini diharapkan lebih fokus dalam latihan dan bertanding, juga tidak cemas lagi memikirkan masa depannya. Sebab, masa depan mereka telah dijamin seiring telah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sekjen KONI Pusat Ade Lukman dan Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Zainudin telah menandatangani satu Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Perjanjian kerja sama tersebut terkait pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku olahraga.

Penandatanganan kerja sama juga dilakukan secara serentak di beberapa lokasi antara KONI Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dan disiarkan secara virtual dengan tema: Tenang Berlatih dan Bertanding dengan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama tersebut adalah wujud tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada 12 September lalu dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022.

Kerja sama yang dilakukan ini adalah implementasi dari Pasal 100 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengamanahkan agar pelaku olahraga masuk bagian sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Dengan adanya jaminan tersebut, atlet memiliki mental yang lebih baik dan percaya diri dalam bertanding. Ini yang diperlukan atlet, fokus hanya pada performa saat bertanding. Sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras, Bebas Cemas,” kata Ade, dikutip dari Detik, Kamis (3/11/2022).

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, para atlet dapat mengikuti beberapa program, mualia dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam perjanjian kerja sama juga terdapat pasal tentang Pelaku Olahraga Peserta Bukan Penerima Upah. Ketika atlet tidak menjalani pelatihan yang menyebabannya tidak menerima pemasukan, maka mereka tetap dijamin jika terdaftar dalam program JKK, JKM dan JHT.