in

Prosedur Mendapatkan STB Gratis Secara Mandiri

Ilustrasi STB. Foto: Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyuntik mati analog switch off (ASO) atau TV analog pada November lalu. Oleh karena itu, masyarakat perlu memasang set top box (STB) agar bisa menonton siaran digital.

STB merupakan perangkat elektronik yang dapat mengubah sinyal digital, kemudian mengolahnya menjadi gambar dan suara di TV biasa. STB bisa dengan mudah didapatkan di luar sana bagi yang mau membelinya.

Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan STB gratis di mana masyarakat dapat mengajukan secara mandiri. Anda juga bisa menghubungi call center 159.

Selain itu, bisa juga menghubungi nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat. Lalu bagaimana mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri? Berikut ini mekanismenya yang dikutip dari halaman resmi Kominfo.

  • Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
  • Memasukkan NIK dan kode captcha di kolom yang telah disediakan
  • Klik Pencarian
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa menghubungi Call Center 159. Selain itu, Anda dapat langsung mendatangani Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
  • Jika mengalami kendala, Anda dipersilahkan menghubungi Call Center 159