in

Proses Kerja Tilang Menggunakan ETLE Drone

Ilustrasi drone. Foto: Digital Trends

Kepolisian kini menilang para pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile. Namun selain itu, kepolisian juga kini memiliki kamera pengintai untuk pelanggar lalu lintas berupa drone. Lalu bagaimana sIstem kerjanya?

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol (Kompol) Agus Suryo Nugroho yang telah menguji coba penggunaan ETLE drone mengungkap prosesnya.

Ia mengatakan bahwa mekanisme kerja drone ETLE adalah meng-capture pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas. Setelah bukti pelanggaran didapat, polisi lalu memvalidasi kemudian pelanggar ditilang.

“Meluncurkan uji coba ETLE mobile dan drone. Ini sedang kami uji coba dan mekanisme kerjanya sama. Jadi di-capture (difoto) terus divalidasi nanti diprint setelah di-print nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar,” beber Kompol Agus di Polda Jateng, seperti dikutip dari NTMC Polri.

Kompol Agus menambahkan bahwa tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE dilakukan penindakan.

“Jika tidak ada pelat nomor, maka tidak ada masalah. Mekanisme ETLE itu absolut, tidak semua yang dicapture tidak semua yang divalidasi akan dikirim ke pelanggar. Kami akan lihat validasinya apakah betul terlihat mukanya jika tidak pakai sabuk pengaman atau (berkendara) menggunakan hanpdhone. Nanti pada saat validasi ketika capture tidak jelas, tidak wajib dikirim dokumen konfirmasi (tilang),” terangnya.

Kompol Agus mengungkapkan bahwa arahan dari Kapolri terkait penerapan ini agar bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara petugas kepolisian lalu lintas dan pengendara motor.

Terlebih kegiatan berkendara merupakan salah satu cerminan bangsa dalam budaya tertib yang bisa menyelamatkan bangsa.

“Jadi untuk di Jateng saya sampaikan terima kasih masyarakat cukup menyambut baik. Tidak ada lagi persentuhan antara petugas dengan pelanggar, sehingga cara kekinian ini tentunya kami mendapat dukungan dari masyarakat,” paparnya.