in

Syarat dan Tarif Pembuatan STNK Baru

Ilustrasi Lembar STNK. Foto: Kompas

Semua kendaraan, baik motor maupun mobil harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).  STNK adalah salah satu dokumen penting yang jadi bukti bahwa kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan yang resmi dan terdaftar.

Apabila STNK hilang, maka pemilik kendaraan diwajibkan segera ke kantor Samsat untuk melakukan penerbitan kembali. Adapun syarat menerbitkan STNK kembali yakni menyiapkan sejumlah berkas seperti:

  • surat kehilangan STNK dari kepolisian,
  • fotokopi e-KTP dan e-KTP asli,
  • fotokopi STNK jika ada,
  • BPKB,

Setelah berkas tersebut sudah disediakan, silakan datang ke kantor Samsat untuk meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.

Selain hilang, masalah lain dari STNK adalah memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap tahunnya. Jika tidak diperpanjang, maka pemilik kendaraan dapat dikenakan denda.

Namun apabila kendaraan yang dimiliki belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, sebaiknya meminta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir pihak leasing. Surat keterangan tersebut bisa digunakan sebagai dokumen pengajuan STNK baru.

Jika sudah, maka pemilik kendaraan bisa mengikuti prosedur pendaftaran di loket kantor Samsat untuk kemudian melakukan cek fisik kendaraan.

Mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga yakni sebedar Rp100.000.

Sedangkan biaya untuk penerbitan STNK baru bagi mobil atau kendaraan roda empat atau lebihyakni sebesar Rp200.000.

Berikut prosedur mengurus STNK yang baru:

  • Bawa kendaraan Anda ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
  • Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  • Pemilik kendaraan datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan berkas juga dibawa serta seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK dan fotokopi cek fisik kendaraan.
  • Setelah itu, urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Perlu melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  • Jika masih memiliki tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka Anda dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Namun jika tidak ada tanggungan biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK saja.
  • Selanjutnya tinggal menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).