in

Aturan Baru Konser di Jakarta: Kapasitas Hanya 70 Persen

Ilustrasi konser. Freepik.
Ilustrasi konser. Freepik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru soal konser di Jakarta, salah satunya membatasi jumlah kapasitas pengunjung konser.

Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW/01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) itu juga membatasi waktu pelaksanaan konser.

“Penyelenggaraan event perlu membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan resminya belum lama ini.

Jam operasional pun dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga dengan maksimal pukul 24.00 WIB. Penyelenggara juga harus melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), dan izin keramaian dari kepolisian.

Pembatasan tersebut sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas konser maupun festival musik yang bisa menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap kenyamanan, keamanan, dan kesalamatan pengunjung.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung,” lanjut Andhika.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk dalam venue konser ataupun festival musik. Ini untuk melakukan skrining, sehingga yang bisa masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.