in ,

3 Cara Mudah Menebus Denda Tilang Elektronik ELTE

Ilustrasi kamera ETLE. /Pixabay/ollis picture/
Ilustrasi kamera ETLE. /Pixabay/ollis picture/

Sejak April 2022, kepolisian telah menrapkan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol. Bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, maka bakal dikirimi ke rumahnya surat tilang dari polisi.

Pengguna jalan tol yang akan ditilang adalah mereka yang melanggar batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua. Selain itu, pengendara yang melebihi batas kapasitas atau ODOL (Over Load Over Dimension) juga akan ditilang.

Sesuai aturan, kecepatan minimal berkendara di jalan tol dalam kota yaitu 60 Km/jam dan maksimal berkendara yaitu 80 Km/jam. Sementara kecepatan berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5.

Adapun nominal denda yang harus diberikan maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Lalu, bagaimana cara membayar atau menebus denda tilang elektronik ELTE? Berikut 3 cara paling mudah yang bisa ditempuh.

  1. Bayar Denda Tilang Elektronik via Situs Kejaksaan

Salah satu cara mudah menebus denda tilang elektronik ELTE yang mudah adalah melalui situs kejaksaan, caranya sebagai berikut:

  • Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu tekan “Cari”
  • Lalu Anda dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
  • Klik tombol “Bayar”.
  • Kemudian, pelanggar akan memperoleh kode bayar yang dapat digunakan untuk melunasi denda tilang. Pembayarannya juga bisa melalui sejumlah bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD.
  • Pelanggar juga dapat membayar denda tilang melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.
  1. Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI

Cara mudah lainnya untuk menebus denda tilang elektronik ELTE yakni melalui mobile banking BRI, langah-langkahnya sebagai berikut:

  • Masuk ke aplikasi BRI Mobile,
  • Pilih menu “Mobile Banking BRI”, lalu ketuk “Pembayaran”, dan pilih “BRIVA”.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran yang dikirim tidak sesuai dengan jumlah denda.
  • Masukkan nomor PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang disita.
  1. Bayar Denda Tilang Elektronik via e-commerce

Cara lain yang mudah dilakukan untuk menebus denda tilang elektronik ELTE adalah dengan membayar melalui e-commerce, langah-langkahnya sebagai berikut:

  • Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda.
  • Pilih menu “Top Up/Tagihan”.
  • Klik “Layanan Pemerintah”, lalu pilih “Penerimaan Negara”.
  • Pilih “Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran.
  • Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan. Bisa melalui OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.