Tahukah kamu bahwa kripto dikenakan pajak?
Pada tanggal 1 Mei 2022 pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK03/2022.
Sebenarnya selain di Indonesia, negara lain seperti Jepang, China, dan Rusia juga sudah menerapkan pajak untuk aset kripto.
Apa Itu Pajak Aset Kripto?
Pajak aset kripto adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada para investor atau pemegang aset kripto. Transaksi digital dan trading dianggap sebagai peristiwa yang dikenai pajak di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Pajak ini juga berlaku untuk orang yang menerima kripto sebagai gaji mereka atau toko yang menerima transaksi pembayaran menggunakan mata uang kripto.
Lantas, mengapa ada aturan mengenai pajak transaksi aset kripto?
Hal ini dikarenakan pada pertumbuhan industri aset kripto dalam beberapa tahun belakangan ini. Di tahun 2021, industri ini diestimasikan menghasilkan transaksi trading setidaknya mencapai Rp2,35 triliun per harinya bahkan kalau dihitung per tahunnya penghasilan industri ini mencapai Rp859,4 triliun.
Baca juga: Soft Fork dan Hard Fork: Apa Bedanya?
Jika dilihat dari sisi jumlah investornya, investor kripto juta mengalami pertumbuhan. Pada akhir tahun 2020, investor kripto naik dari 4 juta menjadi 11,2 investor di tahun 2021. Sedangkan di tahun 2022, sampai akhir bulan September investor kripto mencapai 16,3 juta.
Di Indonesia sendiri, kripto diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Jadi, aset kripto diatur bukan sebagai mata uang yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran tetapi merupakan barang atau komoditas yang berbentuk digital.
Oleh karena itu, perdagangan kripto di Indonesia diawasi dan diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejak tahun 2019.
Besaran Pajak Aset Kripto
Jadi, besaran pajak kripto di Indonesia sendiri akan dikenakan sebesar 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto yang kamu lakukan. Nilai pajak ini ditetapkan apabila kamu melakukan transaksi pada platform trading yang sudah terdaftar secara resmi di Bappebti.
Bagaimana jika melakukan transaksi di platform yang tidak terdaftar di Bappebti? Pajak PPn yang dikenakan apabila kamu melakukan transaksi di platform trading yang terdaftar adalah 2% dari nilai tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto.
Untuk investor sendiri akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dari trading aset kripto. Untuk transaksi di platform yang terdaftar di Bappebti, maka investor akan dikenakan tarif sebesar 0,1% dari jumlah transaksi. Sedangkan untuk platform yang tidak terdaftar di Bappebti, investor akan dikenakan pajak sebesar 0,2%.
Selain transaksi trading aset kripto, transaksi tukar menukar (swap) aset kripto juga dikenakan pajak PPN dan PPh. Pajak ini akan dikenakan kepada kedua belah pihak karena masing-masing pihak memiliki peran sebagai penjual sekaligus pembeli. Hal ini mengacu para peraturan PMK 68/PMK 03/2022.
Lantas, apa keuntungan yang didapatkan oleh para investor dari peraturan pajak ini?
Dengan pemberlakuan aturan pajak kripto atau PMK 68 ini, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kripto?
Sekarang mimin akan menjelaskan tentang cara menghitung pajak kripto. Cara penghitungan pajak ini berdasarkan aturan PMK 68/2022. Karena aturan pajak ini masih baru maka tarif PPN dan PPh sebesar 0,21% diintegrasikan sebagai trading fee. Trading fee 0,1% ditambah PPN-PPh sebesar 0,21%.
Untuk memahami bagaimana cara menghitung pajak kripto di Indonesia. Yuk simak ilustrasi perhitungan pajak berikut ini:
Contoh Perhitungan Pajak Kripto
Jeno memiliki 0,7 Bitcoin dan ia berencana untuk menjualnya melalui platform bursa kripto. Berbeda dengan Jeno, Jaemin justru berencana untuk membeli 0,7 Bitcoin pertamanya di platform bursa kripto.
Keduanya kemudian melakukan transaksi jual beli aset kripto di platform bursa kripto yang terdaftar di Bappebti dengan harga 1 aset kripto Bitcoin saat itu adalah Rp200 juta.
Maka cara menghitung pajak kripto dalam contoh di atas adalah sebagai berikut.
- Besaran pajak PPh yang dikenakan kepada Jeno adalah 0,1%x (0,7 koin BTC x Rp200 juta) = Rp140 ribu.
- Sementara, besaran pajak PPN yang dikenakan kepada Jaemin adalah 0,1% x (0,7% x Rp 200 juta) = Rp140 ribu.
Untuk pemungutan dan penyetoran nilai pajak tersebut akan dilakukan oleh platform **bursa kripto.
Contoh Menghitung Pajak Swap Kripto
Mengacu pada peraturan PMK 68/PMK.03/2022, selain transaksi trading (jual-beli) aset kripto, transaksi tukar-menukar swap aset kripto dengan aset kripto lainnya juga dikenakan pajak PPN dan PPh.
Dalam transaksi swap, pajak PPN dan PPh akan dikenakan kepada dua belah pihak karena masing-masing pihak memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penjual sekaligus pembeli.
Untuk lebih jelasnya, simak contoh perhitungan pajak PPN dan PPh transaksi swap kripto berikut.
Tina melakukan swap atau penukaran 0,3 koin ETH dengan 30 koin kripto ABC milik Adam. Ketika melakukan swap, harga 1 aset kripto adalah Rp500 juta. Keduanya melakukan transaksi di platform yang sudah secara resmi terdaftar di Bappebti.
Maka, cara menghitung pajaknya adalah:
Pajak atas penyerahan aset kripto ETH
- Tina akan dikenakan pajak PPh atas aset transaksi kripto yang dilakukannya sebesar 0,1% x (0,3 x Rp500 juta) = Rp150 ribu.
- Sedangkan, Adam akan kena pajak PPN sebesar 0,1 % x 10 % x (0,3% x Rp500 juta)= Rp150 ribu.
Pajak atas penyerahan aset kripto ABC
- Adam akan dikenakan pajak PPh atas transaksi kripto yang dilakukannya sebesar 0,1% x (0,3 x Rp500 juta) = Rp150 ribu.
- Sedangkan, Tina akan kena pajak PPN sebesar 0,1 % x 10 % x (0,3% x Rp500 juta)= Rp150 ribu.
Sama seperti transaksi trading, pemungutan dan penyetoran nilai pajak atas transaksi swap akan dilakukan oleh platform trading kripto.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa di Indonesia kripto bukanlah mata uang yang bisa dijadikan alat pembayaran namun sebagai komoditas atau barang yang regulasinya diatur oleh Bappebti. Karena termasuk ke dalam komoditi, transaksi kripto tetap dikenakan pajak baik itu trading atau swap.
Baca artikel lainnya di trakteer Sekolah Kripto Indonesia.