in

Aturan Penggunaan Klakson di Indonesia

Ilustrasi membunyikan klakson. Foto: Shutterstock

Klakson berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi antara pengguna kendaraan dengan sekitarnya, baik terhadap sesama pengemudi lain, maupun pejalan kaki dan lainnya. Klakson dibunyikan sebagai bahasa isyarat pengendara.

Penggunaan klakson pun tak boleh dilakukan secara sembarangan sebab suara yang dihasilkannya bisa mengganggu pengendara lain. Namun dalam keseharian, ada saja pengendara yang tidak memahami aturan penggunaan klakson.

Misalnya pengendara membunyikan klakson di jalan macet. Padahal itu hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar. Sebab taka da orang yang mau berlama-lama di jalan apalagi di tengah kemacetan.

Atau misalnya membunyikan klakson saat lampu hijau. Kita harus paham bahwa siapa pun pasti akan merasa jengkel jika diklakson saat lampu hijau baru saja menyala. Bahkan hingga membunyikannya berkali-Kali

Lalu bagaimana aturan membunyikan klakson, khususnya di Indonesia?

Penggunaan klakson di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Terkait penggunaan klakson tertuang di pasal 39 yang menyebutkan bahwa klakson harus mengeluarkan bunyi serta bisa digunakan tanpa mengganggu pengemudi kendaraan lain. Selanjutnya pada pasal 69 tertulis suara klakson paling rendah adalah 83 dB dan paling tinggi 118 dB.

Selain itu, Penggunaan klakson juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71. Tepatnya di pasal 71 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

  1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
  • Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
  • Melewati kendaraan bermotor lainnya.
  1. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
  • Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
  • Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor.

Sebagai tambahan, membunyikan klakson cukup sekali saja dan maksimal dua kali. Sebab mmbunyikan klakson lebih dari dua kali malah bisa memicu kegaduhan karena bisa memancing emosi pengendara lain.

Membunyikan klakson hanya sekali dinilai sebagai sebuah sapaan ke pengendara lain. Membunyikan dua kali, diartikan sebagai panggilan atau ucapan terima kasih setelah diberi jalan menyalip kendaraan lain.