SIM C akan diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. Penggolongan SIM C ini disesuaikan dengan kapasitas mesin motor. SIM C untuk pengendara sepeda motor dengan maksimal 250 cc, kemudian CI untuk kendaraan 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc atau motor gede (moge).
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa alasan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini adalah karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.
Adapun syarat membuat SIM CI yakni minimal berusia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C setidaknya satu tahun. Sedangkan untuk CII minimal 19 tahun dan memiliki CI setidaknya satu tahun.
Ketentuan penggolongan SIM C tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan diberlakukan sejak 19 Februari 2022, namun Korlantas Polri mengungkapkan masih butuh waktu untuk sosialisasi.
Sebelumnya Polri menrencanaan pelaksanaan dilakukan pada Agustus 2021, namun diklarifikasi bahwa bulan itu baru masa persiapan. Arif mengatakan, bahwa kemungkinan pelaksanaan penggolongan SIM C paling cepat pada akhir 2022.
Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengungkap bahwa untuk penerapan nanti, hal paling penting yakni melihat kesiapan lokasi Satpas untuk melakukan uji praktik. Menurutnya ada spesifikasi khusus lokasi uji praktik pembuatan SIM CI, seperti soal luas tempat.
“Tapi lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter,” beber Djati dikutip dari CNN.