in

Ketentuan Memasang Bumper Besi di Mobil Pribadi

Ilustrasi bumper mobil. Foto: Pixabay.

Beberapa orang momidifikasi kendaraannya, misalnya pada bagian bumper. Sebab jika bumper berubah, tentu bisa membuat tampilan kendaraan jadi lebih bervariasi dan menjadi makin keren atau elegan.

Namun sebenarnya bumper tak boleh asal pasang. Sebab komponen ini dibuat pabrikan bukan hanya sekadar pemanis, melainkan keberadaannya erat kaitannya sebagai komponen pendukung persyaratan teknis dan layak jalan.

Bumper juga dipercaya menjadi bagian penting dari unsur keselamatan. Alasannya komponen ini diterapkan dan akan terlihat fungsinya ketika terjadi benturan mobil.

Bumper mampu meredam benturan ketika kecelakaan dan dapat melindungi pengemudi maupun penumpang. Karena itu, pemilik mobil mencoba lebih ekstra untuk melindungi mobil dari tabrakan dengan memasang tambahan bumper depan dan belakang.

Padahal, memasang bumper tidak boleh asal-asalan, karena ada aturannya.

Aturan soal pemasangan bumper pada kendaraan bermotor telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Hal ini juga ditetapkan pada pasal 41 yang berbunyi.

(1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f (komponen pendukung bumper, kecuali sepeda motor) harus dipasang di:

  1. depan dan belakang untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil tangki;
  2. depan untuk mobil barang selain mobil tangki.

(2) Bumper depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menonjol ke depan lebih dari 500 milimeter melewati bagian badan kendaraan yang paling depan.

Demikian ketentuan pemasangan bumper.  Ketia sudah mengetahui aturannya, tentunya Anda sebagai pemilik kendaraan tidak membuat perubahan ke mobil di luar dari yang telah ditentukan dan didaftarkan. Semoga informasi ini bermanfaat!