in

Langkah Mudah Aktivasi NIK Jadi NPWP di Ponsel

Ilustrasi KTP

Para wajib pajak kini dapat mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui ponsel. Program transisi NIK jadi NPWP ini akan berlangsung hingga 2023.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa sebanyak 19 juta NIK bisa berlaku sebagai NPWP. Jumlahnya akan terus bertambah secara bertahap, seiring proses pemadanan data Ditjen Pajak dan Dukcapil yang terus berjalan.

Ditjen Pajak pun menyebut bahwa saat ini masyarakat sudah dapat mengecek status NIK-nya, apakah sudah terintegrasi dengan NPWP-nya atau belum. Bagaimana caranya?

Berikut langkah-langkah mengativasi NIK menjadi NPWP di ponsel sebagaimana dikutip dari laman media sosial Ditjen Pajak:

  1. Buka laman DJP Online di pajak.go.id.
  2. Login menggunakan 15 digit NPWP.
  3. Masukkan password dan kode keamanan.
  4. Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak.
  5. Pilih menu profil saya Isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong.
  6. Klik validasi di bagian bawah guna melihat Status Validitas Data Utama.
  7. Tulisan Valid dengan warna latar hijau akan muncul jika NIK telah sesuai dengan NPWP.

“Setelah data valid kalian bisa login menggunakan NPWP kalian. Yuk, langsung saja coba lewat handphone kalian masing-masing,” jelas Ditjen Pajak di media sosialnya, beberapa waktu lalu.