Program pemerintah terkait bantuan dana pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah selalu dibuka menjelang pendaftaran seleksi mahasiswa masuk perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Indonesia.
Untuk mendapatkan KIP Kulih, pelamar harus menyertakan beberapa dokumen pendukung yang valid. Pelamar juga harus mengerti syarat serta pembuatan akun untuk mendaftar KIP kuliah. Berikut aturan mendaftar KIP kuliah dikutip dari laman KIP Kuliah Kemdikbud.
Data yang diperlukan
- Email aktif
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Dokumen pendukung ekonomi, misalnya Surat Keterangan Tidak Mampu
- Dokumen keluarga, seperti Kartu Keluarga
Tahap Pendaftaran
- Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, selanjutnya akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.