in

Regulasi Memilih Prodi SNBP 2023

Ilustrasi calon peserta SNBP. Foto: Kalderanews

SNBP atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi merupakan nama yang digunakan untuk seleksi mahasiswa masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur nontes. Seleksi ini berdasarkan data prestasi calon mahasiswa dari sekolah masing-masing,

SNBP merupakan nama lain dari SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri). SNBP digunakan tahun 2023 menggantikan nama SNMPTN 2022 dan tahun-tahun sebelumnya.

Selain pergantian nama tersebut, sistem regulasi memilih program studi juga berbeda. Jika pada saat SNMPTN calon mahasiswa tidak dianjurkan lintas jurusan, SNBP justru menganjurkan hal tersebut. Berikut regulasi memilih program studi SNBP 2023.

  • Setiap calon mahasiswa dari jurusan IPA, IPS, dan Bahasa bisa memilih program studi di Perguruan Tinggi Negeri dengan lintas jurusan. Maksudnya, jurusan IPA bisa mendaftar soshum dan IPS ata Bahasa bisa mendaftar jurusan saintek.
  • Setiap calon mahasiswa bisa memilih maksimal dua program studi. Program studi tersebut bisa dari satu atau dua Perguruan Tinggi Negeri.
  • Jika calon mahasiswa memilih dua program studi dari dua Perguruan Tinggi Negeri berbeda, salah satu PTN harus berada pada provinsi yang sama dengan sekolah asal para calon mahasiswa.
  • Namun jika hanya memilih satu program studi, calon mahasiswa dapat memilih Perguruan Tinggi Negeri yang berada di provinsi mana pun.

Demikian regulasi memilih program studi bagi para calon mahasiswa yang hendak menempuh jalur SNBP. Pihak sekolah pun harus tahu hal ini agar memudahkan para alumni untuk ke jenjang yang lebih tinggi.