in

Perbedaan PPJB & AJB dalam Istilah Pertanahan, Penting untuk Pembeli & Penjual

Ilustrasi rumah. Foto: Freepik

Transaksi jual beli pertanahan antara pembeli dan penjual harus diikat oleh sebuah akad. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, akad antara pembeli dan penjual harus melalui Notaris PPAT wilayah pertanahan setempat.

Akad jual beli menentukan status kepemilikan tanah nantinya karena masing-masing pihak memiliki hak yang berbeda. Pembeli memiliki hak untuk membeli suatu properti dengan cara mencicil maupun tunai sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Sedangkan penjual memiliki hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan tanggal yang diinginkan.

Untuk mempertemukan hak keduanya, maka transaksi jual beli harus diatur dan diikat dalam sebuah akad melalui Notaris PPAT. Berikut penjelasan mengenai PPJB dan AJB dalam akad pertanahan. 

PPJB

Mengutip dari rumah123.com, Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) merupakan akta pengikat jual beli antara pembeli dan penjual. PPJB biasanya dibuat antara developer atau penjual dengan pembeli dengan disaksikan Notaris PPAT.

Sederhananya, PPJB adalah syarat dan ketentuan yang diinginkan penjual dan pembeli terkait transaksi jual beli tanah.

Biasanya di dalam akta PPJB tertulis soal obyek pengikatan jual beli, cara pembayaran, jaminan antara pembeli dan penjual, dan ketentuan perundang-undangan mengenai jual beli pertanahan. Banyak pembeli dan penjual properti mengikat melalui PPJB sebelum nantinya peralihan dengan AJB.

AJB

Mengutip dari rumah.com, AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen otentik berupa aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. AJB bisa dibilang sebagai akad tertinggi dari transaksi jual beli pertanahan. Biasanya setelah penjual dan pembeli sepakat dengan harga yang ditentukan, keduanya harus mendatangi Notaris PPAT karena pembuatan AJB hanya bisa dibuat oleh PPAT wilayah setempat.

Setelah sepakat dengan harga objek dan pemilihan PPAT, biasanya penjual maupun pembeli akan dikenakan pembayaran untuk Pajak Penghasilan PPH dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

Bisa dikatakan PPJB merupakan tahapan awal sebuah transaksi jual beli pertanahan. Sedangkan AJB merupakan tahapan akhir atau final sebuah transaksi jual beli tanah dan bangunan.