in

Syarat Daftar Guru Penggerak Angkatan 9-10

Ilustrasi Belajar Mengajar. Foto: Sahabatguru.

Kemendikbud Ristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengadakan rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) sepanjang waktu. Hingga awal Januari 2023, CGP sudah masuk tahap angkatan 9 dan 10.

Pelaksanaan angkatan 9 dan 10 direncanakan pelaksanaannya secara serentak. Oleh karena itu, proses perekrutannya pun berbarengan. Dengan adanya dua angkatan tersebut, guru-guru di seluruh Indonesia mendapatkan banyak peluang bergabung.

Rekrutmen Calon Guru Penggerak menjadikan guru-guru yang ada di setiap satuan pendidikan formal. Guru-guru tersebut terdiri atas guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Selain itu, Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Selain guru, Kepala sekolah juga yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Dikutip dari portal resmi Guru Penggerak, berikut ini syarat-syarat yag harus dienuhi untuk mendaftar Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10.

  • Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN atau NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.