Sebelum melakukan traveling ke luar negeri, ada banyak dokumen yang harus disiapkan, mulai dari paspor, visa, atau informasi diri lainnya yang akan diperiksa saat keberangkatan. Tahukah kamu terdapat berbagai macam paspor yang bisa digunakan ke luar negeri? Salah satunya adalah paspor simpatik.
Paspor simpatik adalah layanan yang akan diberikan kepada pemohon paspor yang hanya mempunyai waktu di akhir pekan, sehingga dalam pembuatannya akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Tidak hanya dapat digunakan untuk pembuatan paspor baru, paspor simpatik juga dapat melayani perpanjangan paspor jika masa berlakunya telah habis. Perlu diingat bahwa layanan paspor simpatik ini tidak melanyani paspor hilang atau rusak. Jika terjadi, kamu harus datang ke kantor imigrasi pada hari kerja, ya.
Nah, berikut ini cara membuat atau menggunakan layanan paspor simpatik. Yuk, simak langkah-langkahnya dan jangan sampai salah.
- Cek informasi layanan paspor simpatik di kantor imigrasi terdekat.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, akta, atau ijazah.
- Datang ke kantor imigrasi terdekat.
- Jika semua syarat sudah lengkap, lakukan pembayaran pembuatan paspor.
- Selanjutnya adalah tahap pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
- Setelah wawancara, pemohon akan melalui tahapan verifikasi berkas.
- Setelah semua dokumen diverifikasi, maka tahapan pembuatan paspor selesai.
- Tunggu proses pembuatan paspor selama 3-4 hari kerja
Untuk biaya paspor simpatik sendiri dibedakan berdasarkan halaman, mulai dari paspor biaa dengan 48 halaman dikenakan biaya Rp350 ribu, sedangkan untuk paspor elektronik dengan halaman yang sama akan dikenakan biaya Rp650 ribu.