in

Jangan Bingung, Begini Cara Pembuatan Paspor Bagi Anak Di bawah Usia 17 Tahun

Jangan Bingung, Begini Cara Pembuatan Paspor Bagi Anak Dibawah Usia 17 Tahun

Paspor merupakan dokumen penting yang harus kamu siapkan jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk dijadikan indentitas saat berada di negara lain. Kini, paspor terdapat dua jenis, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan kamu.

Lalu, bagaimana jika yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri adalah anak atau remaja di bawah umur? Jangan khawatir, berikut ini langkah-langkah pembuatan paspor bagi anak-anak atau orang yang belum memasuki usia 17 tahun, dilansir dari Imigrasi.go.id.

Dokumen Persyaratan

Terdapat dokumen yang harus disiapkan bagi anak yang akan membuat paspor, pastikan untuk membawa yang asli dan fotocopy dengan ukuran A4, yaitu:

  1. e-KTP orang tua yang masih berlaku
  2. Akta kelahiran atau surat baptis
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku nikah orang tua

Cara pengajuan

Sama halnya dengan membuat paspor untuk orang dewasa, kamu sebagai orang tua wajib melakukan pendaftaran baik secara onsite atau secara online dengan menggunakan aplikasi yang bisa kamu unduh di ponsel kamu. Selanjutnya kamu harus melakukan permohonan manual yaitu:

  1. Datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Petugas imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  4. Apabila dokumen belum lengkap, petugas akan mengembalikan dokumen permohonan.

Pernerbitan paspor

Selanjutnya adalah penerbitan paspor yang harus melalui tahap berikut ini:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
  2. Pembayaran biaya paspor.
  3. Pengambilan foto dan sidik jari.
  4. Wawancara.
  5. Verifikasi.
  6. Proses penyelesaian.

Untuk biaya pembuatan paspor, sama dengan pembuatan paspor orang dewasa yaitu paspor biasa dengan 48 halaman akan dikenakan biaya Rp350 ribu dan untuk e-paspor akan dikenakan biaya Rp650 ribu. Jika menggunakan layanan percepatan penerbitan paspor akan dikenakan biaya Rp1 juta.