in

Ketentuan Dokumen Beasiswa LPDP Reguler 2023: Syarat Khusus untuk PNS, CPNS, TNI, dan Polri

Ilustrasi. Sumber: Freepik.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau yang lebih sering disebut LPDP membuka kesempatan untuk para mahasiswa atau pelajar untuk mendapatkan beasiswa.

Beasiswa tersebut kemudian disebut dengan Beasiswa LPDP. Beasiswa LPDP meliputi kategori umum, afirmasi, dan targeted. Salah satu beasiswa kategori umum adalah beasiswa reguler.

Beasiswa reguler umumnya diberikan untuk jenjang magister dan doktor yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia, termasuk yang berstatus abdi negara.  Berikut dokumen yang diperlukan serta syarat khusus PNS dan Polri dilansir dari laman resmi LPDP.

  1. Dokumen biodata diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
  2. Dokumen komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  3. Proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  4. Dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  5. Surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program.
  6. Surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS.
  7. Surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP bagi pendaftar berstatus prajurit TNI.
  8. Surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP bagi pendaftar berstatus anggota POLRI.
  9. Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemdikbudristek melalui situs https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya.
  10. Dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS, PTE Academic, atau IELTS.