Gap year atau tahun jeda merupakan kondisi peralihan atau jeda seseorang dalam melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi. Tahun jeda ini umumnya terjadi setelah tamat SMA lalu jeda dulu sebelum masuk kuliah.
Siswa yang melakukan jeda sebelum lanjut kuliah disebut siswa gap year. Siswa gap year ini masih bisa mendaftar KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah untuk membantu biaya selama kuliah.
Hal ini sesuai dengan hal yang tertuang di laman resmi KIP Kuliah yang berbunyi bahwa salah satu persyaratan siswa mendaftar KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan.
Selain itu, juga untuk siswa yang telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Berikut beberapa syarat lain untuk daftar KIP Kuliah, termasuk siswa gap year.
- Siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
- Siswa gap year tidak perlu membuat akun lagi jika sebelumnya sudah membuat akun, tetapi perlu pembaharuan.
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.