in

Syarat Jika Penerima KIP Mau Daftar Beasiswa Lain

Ilustrasi beasiswa. Foto: Getty Images

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 berupa bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tapi dari keluarga kurang mampu dari segi ekonomi. Banyak yang bertanya-tanya, apakah penerima KIP Kuliah bisa mendaftar beasiswa lain?

Sebagaimana dikutip dari laman KIP Kuliah Kemdikbud, penerima KIP Kuliah 2023 bisa mendaftar ikut beasiswa lain dengan ketentuan tertentu. Ketentuan tersebut berhubungan dengan asal dana beasiswa.

Artinya, mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan diri untuk menerima beasiswa lain, dengan syarat sumber dana beasiswa tersebut berbeda dengan KIP Kuliah (APBN). Namun ketentuan tersebut bisa saja tidak berlaku, jika ada aturan lain dalam kontrak beasiswa yang dituju.

Pertanyaan lain yang sering diajukan juga yakni apakah mahasiswa bisa mendaftar KIP-Kuliah? Jawabannya tidak, karena KIP-Kuliah ini hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

Penerima KIP Kuliah juga tidak diperkenankan mendaftar KIP Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di perguruan tinggi yang sama atau lain. Penerima KIP-Kuliah juga tidak boleh pindah program studi selama ia masih menerima bantuan biaya pendidikan KIP.

Namun perlu dicatat durasi waktu pemberian bantuan KIP Kuliah (biaya pendidikan dan uang saku bulanan) dibatasi. Karena itu jika mau kuliah gratis dari awal masuk kampus sampai lulus, maka penerima KIP Kuliah 2023 harus bisa menyelesaikan pendidikan tepat waktu.

Adapun durasi pemberian KIP Kuliah yakni sebagai berikut:

Program regular:

  • Sarjana S1 maksimal 8 semester,
  • Diploma IV maksimal 8 semester,
  • Diploma III maksimal 6 semester, dan
  • Diploma II maksimal 4 semester.

Program profesi:

  • Dokter maksimal 4 semester,
  • Dokter Gigi maksimal 4 semester,
  • Dokter Hewan maksimal 4 semester,
  • Ners maksimal 2 semester,
  • Apoteker maksimal 2 semester, dan
  • Guru maksimal 2 semester.