in

Syarat Daftar Praktisi Mengajar, Honor hingga Rp1,4 Juta Per Jam

Prilly Latuconsina saat menjadi dosen praktisi di UGM. Foto: Screenshoot laman UGM

Program Praktisi Mengajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini telah dibuka untuk angkatan ke-2. Kegiatan ini akan menciptakan kolaborasi antara praktisi ahli dan dosen.

Salah satu wujud program Praktisi Mengajar yakni ketika tahun lalu aktris Prilly Latuconsina memberikan kuliah di Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada.

Pada peresmian Praktisi Mengajar yang digelar 2022 lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa praktisi diberi honor. Jumlah tersebut terbilang bernilai cukup fantastis.

“Kami mengikuti standar biaya umum yang berlaku berdasarkan pengalaman kerja, dari Rp 900 ribu per jam sampai dengan Rp1,4 juta per jam,” terang Nadiem dalam peresmian tersebut sebagaimana dilansir YouTube Kemendikbud RI.

Namun dalam panduan pendaftaran Praktisi Mengajar 2023, tertera dua pilihan kontribusi di bagian persetujuan, yaitu pro bono alias tidak berbayar/sukarela dan berbayar. Jika tertarik menjadi praktisi dalam program ini, bisa membuka https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/.

Adapun syarat dokumen untuk mendaftar praktisi mengajar adalah sebagai berikut:

  • Data diri (diisi di platform).
  • KTP atau kartu identitas apabila berstatus Warga Negara Asing (diisi di platform dan submit ke perguruan tinggi).
  • Ijazah terakhir (diisi di platform dan submit ke perguruan tinggi).
  • Latar belakang pekerjaan/usaha (diisi di platform).
  • Pasfoto (diisi di platform).
  • Latar belakang pendidikan dan keahlian (diisi di platform).
  • Curriculum vitae (diisi di platform dan submit ke perguruan tinggi).
  • Informasi tipe program kolaborasi (diisi di platform).
  • Pernyataan kesediaan untuk berkontribusi dan berkomitmen dalam program Praktisi Mengajar (diisi di platform).
  • NPWP/TIN (diisi di platform setelah profil disetujui dan submit ke perguruan tinggi).
  • Hasil pindai (scan) halaman depan buku tabungan (diisi di platform setelah profil disetujui).
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak komitmen praktisi (diisi di platform setelah RKK disetujui dan submit ke perguruan tinggi).

Semua dokumen yang diserahkan ke perguruan tinggi seperti disebutkan di atas dikirimkan melalui email.