in

Batas Akhir Maret, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online

Ilustrasi lapor pajak. Foto: CNBC.

Surat Pemberitahuan Tahunan atau biasa disingkat SPT tahunan harus selalu dilaporkan setiap tahunnya. Batas akhir pelaporan yakni 31 Maret setiap tahunnya bagi orang pribadi, sedangkan untuk badan usaha 30 April.

Sebelum melaporkan SPT tahunan secara online, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identity Number atau disingkat EFIN. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP pajak agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu di KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Bagi yang sudah ada EFIN, bisa langsung melaporkan SPT dengan tata cara seperti berikut ini dikutip dari website online DJP.

  1. Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.
  2. Login dengan menggunakan NPWP dan password serta kode keamanan.
  3. Selanjutnya pilih Lapor.
  4. Pilih layanan e-Filling.
  5. Setelah itu, pilih menu Buat SPT.
  6. Setelah itu akan ada opsi pengisian yakni, formulir SPT dengan rincian 1770 dan 1770 S.
  7. Isi formulir berdasarkan status SPT (orang atau badan) dan tahun pajak lalu klik langkah selanjutnya.
  8. Pada bagian selanjutnya, setiap wajib pajak akan diminta mengisi data-data hingga 18 tahap. Tahap-tahap ini berisi penghasilan bruto, harta, utang, dan sebagainya.
  9. Jika sudah selesai, akan ada kode verifikasi yang akan dikirim ke emal atau nomor telepon terdaftar.
  10. Masukkan kode verifikasi tersebut lalu klik kirim SPT.
  11. Wajib pajak akan mendapatkan bukti lapor pajak ke alamat email.