in

Syarat Mendapatkan KUR BRI 2023

Ilustrasi KUR BRI. Foto: Indonesia.go.id

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023, sejak Senin (06/03/2023) lalu. BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, tapi baru Rp12 triliun dialokasikan khusus tahap awal pencairan Maret 2023.

Ada perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan bahwa BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023.

Dia memaparkan bahwa khsusus peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi dari yang baru pinjam.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” jelas Supari dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Syarat mendapatkan KUR BRI 2023

KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

  • Belum pernah menerima KUR.
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
  • Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  • Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

Tidak ada pembatasan minimal untuk waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya <6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut;

  • Mengikuti Pendampingan,
  • Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya,
  • Tergabung dalam kelompok Usaha, dan
  • Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.

Dokumen:

  • Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

KUR Mikro

  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
  • Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  • Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Dokumen:

  • Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
  • Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
  • Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

KUR Kecil

Kriteria Umum:

  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
  • Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  • Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

  • Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

  • Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK dan Akta Nikah).
  • SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya.
  • Wajib Memiliki NPWP.