in

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL.

Korps Lalu Lintas Polri merilis aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK Tahunan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ini diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowon pada Selasa, 14 Maret 2023 di Ballroom Transluxury Hotel, Bandung.

Listyo menegaskan kehadiran SIGNAL sebagai solusi tantangan era digital serta mewujudkan transparansi. Dia juga mengungkapkan bahwa tak menutup kemungkinan bagi Polri untuk mengembangkan STNK elektronik di masa mendatang.

“Saat ini perpanjangannya dengan metode online, namun ke depan kita tengah mengarah ke perpanjangan online dan STNK elektronik, ini yang kita siapkan,” kata Listyo.

Sebelumnya, Korlantas Polri juga lebih dulu menerbitkan e-AVIS, aplikasi untuk ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM).

Adapun cara kerja sistem pada aplikasi SIGNAL, yakni pemilik kendaraan motor dapat melakukan verifikasi identitas lewat fitur pencocokan wajah sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri. Berikut cara membayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL.

Langkah pertama yang perlu dilakukan ialah dengan melakukan registrasi lebih dulu dengan cara berikut:

  • Masukkan data pribadi berupa NIK, Nama sesuai e-KTP, nomor handphone, alamat email, masukkan kata sandi, lalu ulangi kata sandi.
  • Masukkan foto e-KTP.
  • Verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
  • Masukkan OTP yang dikirimkan sistem lewat SMS.
  • Pendaftaran berhasil.
  • Lalu verifikasi ulang dengan mengeklik tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke alamat email.