in

Pendaftaran Mudik Gratis Kapal Laut Telah Dibuka, Ada Kuota 2.500 Motor

Jenuh Berjam-Jam? Inilah 3 Tips Usir Bosan Ketika Traveling dengan Kapal Laut, Photo: Traveling
Jenuh Berjam-Jam? Inilah 3 Tips Usir Bosan Ketika Traveling dengan Kapal Laut, Photo: Traveling

Pendaftaran mudik gratis dengan kapal laut oleh Kementerian Perhubungan RI telah dibuka mulai 20 Maret hingga 5 April 2023. Kendati begitu, pendaftaran bisa ditutup kapan saja, bila kuota telah penuh.

Menurut Direktoral Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), kuota Mutis kapal laut dibatasi hingga 2.500 motor. Adapun maksimal penumpang untuk satu motor ialah dua orang dewasa dan satu balita.

Kapal Mutis berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Tanjung Emas Semarang pada 15 dan 17 April 2023 dalam masa arus mudik. Sementara untuk arus balik, kapal Mutis bergerak dari Tanjung Emas Semarang ke Tanjung Priok pada tanggal 25 dan 28 April 2023.

Adapun syarat peserta Mutis Kapal Laut Kemenhub 2023, sebagai berikut:

  • Peserta harus mendaftarkan diri lewat daring di laman mudikgratis.dephub.go.id dan memilih transportasi laut.
  • Melampirkan Identitas berupa KTP, SIM C, dan bukti kepemilikan motor berupa STNK yang berlaku.
  • Bagi pemudik yang membawa anak di bawah 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga.
  • Peserta yang telah berhasil mendaftar secara daring wajib melakukan verifikasi di posko dengan membawa dokumen Identitas diri asli paling lambat 2 x 24 jam setelah tanggal pendaftaran online.
  • Kondisi sepeda motor harus layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang bisa mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal. Kemudian tidak boleh ada boks tambahan di samping kiri, kanan, atau belakang motor.
  • Jumlah helm sesuai dengan jumlah penumpang.
  • Keterisian BBM maksimal 1 liter per motor.
  • Semua peserta Mutis 2023 diwajibkan telah melakukan vaksin Covid-19.

Pendaftaran Online dimulai: 20 Maret sampai 05 April 2023

Verifikasi pendaftaran online, dilakukan setiap hari mulai 22 Maret sampai 07 April 2023, Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB, pendaftar wajib membawa KTP, STNK, SIM C, dan KK asli saat verifikasi langsung

Adapun lokasi Verifikasi dan Pendaftaran di Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat, Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jl. Panjaitan No. 105 Tanjung Priok Jakarta Utara.