in

BI Siap Ikuti Instruksi Pemerintah Redenominasi Rupiah

Bank Indonesia (Foto: BI)
Bank Indonesia (Foto: BI)

Wacana redenominasi rupiah kembali muncul ke permukaan. Redenominasi merupakan upaya penyederhanaan atau penyetaraan nilai Rupiah sehingga digit angka berkurang, tetapi nilai tukarnya tetap sama.

Wacana redenominasi rupiah ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018. Wacana ini sudah ada pula dalam Rancangan Undang-Undang (RUU), tetapi belum ada kelanjutan hingga belum sampai pula ke tahap realisasi.

Rancangan Undang-Undang tersebut telah dimasukkan dalam bentuk usulan jangka menengah Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

Usulan redenominasi rupiah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Untuk merealisasikan redenominasi Rupiah ini, setidaknya ada dua lembaga yang harus bekerja keras, yakni kementerian dan Bank Indonesia. Namun, Bank Indonesia mengaku siap mengikuti instruksi kementrian, dalam hal ini pemerintah.

Marlison Hakim selaku Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) mengaku siap mengikuti instruksi dari pemerintah mengenai program redenominasi rupiah ini.

“Kami BI siap mengikuti keputusan oleh pemerintah dalam hal ini,” ujar Marlison dikutip dari CNBC Indonesia.

Marlison Hakim menjelaskan jika belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai redenominasi rupiah. Namun, BI akan selalu siap jika sewaktu-waktu pemerintah sudah menjalankan instruksinya.

Bank Indonesia juga menganggap keberhasilan redenominasi rupiah bisa berhasil jika didukung oleh banyak hal. Keadaan perekonomian masyarakat harus dalam keadaan stabil serta harus ada jaminan harga kebutuhan pokok juga terjaga.