Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan peraturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 H atau 2023.
Peraturan yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tersebut berisi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintahan.
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret tersebut diketahui bahwa jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 bagi yang enam hari kerja. Sementara ASN yang bekerja dalam lima hari sepekan, jam kerjanya berubah mulai pukul 08.00 dan bisa pulang pada pukul 15.00.
Sementara untuk hari Jumat, selama Ramadan, semua ASN bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai pukul 12.30.
Pada SE ini, Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah juga menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama puasa di lingkungan instansinya menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK dalam lingkungan instansi pemerintah juga memastikan, perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan tak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN.