Pemerintah menghimbau agar pejabat dan pegawai pemerintahan tidak mengadakan buka puasa bersama. Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat tersebut berisi tentang arahan buka puasa bersama, di mana ditegaskan bahwa seluruh pejabat dari kementerian, lembaga sampai pejabat daerah diharuskan untuk meniadakan acara buka puasa bersama. Termasuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah juga dilarang.
Adapun alasan dari pelarangan tersebut, ialah karena saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi. Oleh sebab itu, masih diperlukan kewaspadaan dalam masa transisi tersebut.
Untuk diketahui, arahan ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan kepala badan/lembaga.
Menteri Dalam Negeri pun diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Lalu, kepala daerah pun wajib meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Lantas bagaimana dengan masyarakat umum?
Larangan bukber dari Presiden Jokowi tidak berlaku untuk masyarakat umum. Hal ini diterangkan oleh Seskab Pramono Anung. Ia menegaskan bahwa arahan ini hanya diperuntukkan untuk pejabat dan ASN.
“Larangan bukber tidak berlaku untuk masyarakat umum. Sehingga, masyarakat umum masih bisa melakukan buka puasa bersama,” kata Seskab Pramono dalam keterangan resminya belum lama ini.
Lebih lanjut, dilansir GNFI, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa masyarakat umum dibebaskan untuk bukber karena pemerintah sendiri telah mencabut PPKM beberapa waktu lalu.
Walau begitu, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada mengingat kondisi Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pandemi.