in

Jadwal Pembayaran THR Sesuai Imbauan Jokowi

Ilustrasi THR. Foto: MPI

Batas waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) diimbau dilakukan dengan cepat tepatnya pada 18 April 2023. Hal tersebut sesuai imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para pemilik perusahaan memberikan THR kepada karyawannya sebelum Idul Fitri 2023 digelar.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara pun meneruskan imbauan Jokowi tersebut. Menhub Budi Karya mengatakan bahwa Jokowi meminta supaya THR bisa diberikan pada 18 April.

“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 (April) dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan (mudik) dari tanggal 18 malam,” ujar Budi Karya dikutip dari CNBC, Senin (27/3/2023).

THR paling lambat cair pada H-4 Lebaran. Tapi berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik perusahaan diminta mencairkan THR pada H-10 Lebaran.

Selain pembahasan tentang THR, ratas tersebut juga membicarakan tentang cuti bersama Lebaran 2023. Budi mengungkap bahwa Presiden Jokowi menyetujui penambahan jumlah cuti sebanyak 2 hari.

Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023). Namun, karena mempertimbangkan lonjakan volume pemudik maka cuti libur lebaran menjadi mulai dari 19 April 2023.

“Kami tadi bersama kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi 19 April sudah libur 20 April libur tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan di depan maju dua hari,” papar Budi Karya.